Bangunan Liar di Bantaran Kali Mookevart Akan Dibongkar
Sejumlah bangunan liar di sisi selatan Kali Mookevart akan dibongkar akhir Agustus ini untuk pembangunan jalan inspeksi. Ada sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang akan tergusur akibat proyek jalan inspeksi untuk mengatasi kemacetan di Jalan Daan Mogot tersebut.
Kami targetkan akhir Agustus ini bangunan liar tersebut harus sudah dibongkar
Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim mengatakan jalan inspeksi tersebut sudah dikerjakan pada pertengahan Juni lalu. Pengerjaannya dimulai dari Kelurahan Kedaung Kaliangke batas Kali Cengkareng Drain hingga Kelurahan Semanan sepanjang delapan kilometer.
Saat ini, pengerjaannya baru selesai di tanah milik pengembang sekitar dua kilometer. Sedangkan sisanya merupakan tanah pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang kini ditempati ratusan bangunan liar.
7 Warung di Atas Saluran Air Dibongkar“Pengerjaan Jl Inspeksi tersebut terkendala bangunan liar yang ada di Kelurahan Rawa Buaya. Saat ini, pihak kelurahan sudah menginventarisir dan melakukan sosialisasi. Kami targetkan akhir Agustus ini bangunan liar tersebut harus sudah dibongkar,” ujar Ali, Jumat (8/8). "Nantinya jalan inspeksi tersebut memiliki lebar 10 meter," sambungnya.
Pantauan beritajakarta.com, pada sisi selatan Kali Mookevart dari mulai Kali Cengkareng Drain, Daan Mogot KM 13, jalan inspeksi tersebut sudah dikerjakan dengan beton sekitar dua kilometer. Namun pengerjaannya terhenti di dekat PT Aqua lantaran terdapat bangunan liar. Sejumlah warga penghuni bangunan liar tersebut tampak bingung dengan adanya proyek jalan inspeksi itu. Meski sudah puluhan tahun tinggal dan memiliki akte jual beli serta sertifikat, mereka akan tergusur tanpa mendapat uang kerohiman.
Legisi (50) warga RT 01/02, Kelurahan Rawa Buaya mengaku sudah mengetahui jika rumahnya akan terkena penggusuran. Namun, dirinya sangat menyayangkan tidak adanya uang ganti rugi. "Saya sih setuju saja kalau rumah saya akan digusur untuk jalan. Namun saya minta kejelasan ganti rugi atau solusi lainnya,” ucap Legisi yang memiliki rumah berlantai 2 dan memiliki akte jual beli.
Wakil Walikota Jakarta Barat M Yuliadi menuturkan berdasarkan peraturan, bangunan liar yang berada di atas tanah pemerintah tidak diberikan ganti rugi atau uang kerohiman. Untuk itu, dirinya berharap agar warga dapat membongkar sendiri bangunann
ya dan mengosongkan lahan tersebut pada akhir Agustus ini.Berdasarkan data yang dimilikinya, sedikitnya ada 200 KK yang akan terkena pembongkaran. Namun saat sosialisasi kemarin, sebagian warga mengaku memiliki sertifikat di atas tanah pengairan milik Kementerian PU tersebut. “Pengerjaan dilakukan secara bertahap. Jadi lahan yang sudah dibebaskan akan dikerjakan terlebih dahulu,” tegas Yuliadi.